Kasus
pelanggaran HAM di Indonesia
- Kasus
terbunuhnya marsinah –
Kasus Marsinah
Marsinah (10 April 1969– 8 Mei 1993) adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Marsinah (10 April 1969– 8 Mei 1993) adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Pelaku --> pembunuhnya masih belum diketahui
Korban à marsinah
Jenis pelanggaran ham :
- kejahatan terhadap kemanusiaan
proses hokum :
Adapun Mekanisme yang harus di
ambil dalam penyelesaian kasus ini yakni mekanisme yang mengarah kepada
departemen apa yang berhak untuk melakukan proses penyelesaian kasus ini.
Departemennya yakni Komnas HAM dan jaksa agung sebagai departemen tertinggi
dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat. Adapun peruses yang akan
dilakukan oleh Komnas HAM dan juga jaksa agung sendiri yakni sebagai berikut :
1. Tahap Penyelidikan ( Komnas HAM )
2. Tahap Penyidikan ( Jaksa Agung )
3. Tahap Penuntutan ( Jaksa Agung )
4. Pemeriksaan Di Pengadilan HAM
1. Tahap Penyelidikan ( Komnas HAM )
2. Tahap Penyidikan ( Jaksa Agung )
3. Tahap Penuntutan ( Jaksa Agung )
4. Pemeriksaan Di Pengadilan HAM
analisis kasus :
- terjadi di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur
- yang terjadi pada tanggal 8 mei 1993
- jasad marsinah di temukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk.
- Sudah 19 tahun pembunuh Marsinah, belum trungkap. Buruh pabrik di Sidoarjo 19 tahu lalu ditemukan tergeletak di hutan di Dusun Jegong, Kecamatan, Wilangan, Nganjuk. Banyak bekas siksaan yang ditemukan di tubuh perempuan malang itu. Sebelum tewas, pembunuh menyiksa perempuan ini.
Tanggapan / komentar soal pelanggaran HAM :
- komentar saya semoga pelaku segera di temukan dan dapat di hukum sesuai kesalahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar